Daftar Ulang PPDB
PENDAFTARAN ULANG
1. Pendaftaran ulang peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima dilakukan di sekolah calon peserta didik baru diterima (disesuaikan protokol kesehatan Covid-19), bagi yang tidak mendaftar ulang dinyatakan mengundurkan diri;
2. Peserta didik baru dan/atau orang tua/wali calon peserta didik yang melakukan pendaftaran ulang :
- membawa bukti pendaftaran (cetak/print out pada laman PPDB);
- membawa bukti tanda terima (cetak/print out pada laman PPDB pada saat pengumuman hasil seleksi);
- membawa fotokopi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dan menunjukan dokumen persyaratan yang asli (disesuaikan protokol kesehatan Covid-19);
- menandatangani surat pernyataan yang berisi:
- peserta didik dan orang tua/wali calon peserta didik mematuhi seluruh tata tertib sekolah; dan
- peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah bersedia di proses sesuai dengan aturan yang berlaku