Syarat PPDB

By SMAN 1 Pengaron 14 Jun 2022, 08:54:27 WIB

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 

SMA NEGERI 1 PENGARON 

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Jadwal Kegiatan

No

Kegiatan

Waktu

Tempat

1

Sosialisasi PPDB

bulan Juni 2023

Sekolah, media cetak, media elektronik, media sosial lainnya

 

2

Pendaftaran PPDB

27 Juni – 29 Juni 2023

Online/operator Sekolah asal

 

3

Rapat Kordinasi Penetapan Kelulusan

30 Juni 2023

Sekolah

4

Pengumuman Hasil PPDB

01 Juli 2023

Online website PPDB /Sekolah

 

5

Daftar Ulang (Registrasi)

04 - 06 Juli 2023

Sekolah (disesuaikan protokol kesehatan Covid-19)/Online

 

6

Pengenalan Lingkungan Sekolah

18 – 20 Juli 2023

Sekolah

 

7

Awal Tahun Pelajaran 2022

/2023

18 Juli 2023

Sekolah

TATA CARA PENERIMAAN

  1. Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi PPDB dengan laman : https://kalsel.siap-ppdb.com/

  2. Calon peserta didik yang memiliki keterbatasan dalam menggunakan aplikasi PPDB secara daring, dibantu oleh panitia PPDB satuan pendidikan. 

  3. Aplikasi PPDB dikarenakan alasan zonasi dalam satu kawasan tertentu, satuan pendidikan dapat tidak melaksanakan PPDB dengan aplikasi yang sudah ditetapkan, maka bisa  menggunakan media online lainnya setelah mendapat persetujuan dari Panitia PPDB di tingkat provinsi.

PENDAFTARAN PPDB SMA NEGERI 1 PENGARON DILAKSANAKAN MELALUI JALUR

a. zonasi; Paling sedikit(60%)

Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. dikuatkan dengan Kartu keluarga

  1. Surat Keterangan Lulus; (Tercantum Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, NPSN Sekolah, Nama Sekolah, Tahun Lulus)
  2. Kartu Keluarga dan;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. (Download klik disini)

b. afirmasi; (15%)

jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas (Perserta Didik Berkebutuhan Khusus)

  1. Surat Keterangan Lulus;(Tercantum Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, NPSN Sekolah, Nama Sekolah, Tahun Lulus)
  2. Kartu Keluarga;
  3. Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu; (KIP/BSM/PKH/KIS)
  4. Bukti hasil diagnosa untuk calon peserta didik penyandang disabilitas dan; (Jika ada)
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. (Download klik disini)

c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau (5%)

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instan

  1. Surat Keterangan Lulus; (Tercantum Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, NPSN Sekolah, Nama Sekolah, Tahun Lulus)
  2. Kartu Keluarga dan Surat Tugas Pindah Orang tua/Wali dan;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. (Download klik disini)

d. prestasi. Paling banyak (20%)

Jalur prestasi menggunakan:

  1. Surat Keterangan Lulus; (Tercantum Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, NPSN Sekolah, Nama Sekolah, Tahun Lulus)
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal: (Download format klik disni)
  3. Sertifikat Kejuaraan Akademik dan Non Akademik dan;
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. (Donwload klik disini)
  5. Hafizh Alquran minimal 1 juz

PERSYARATAN PPDB

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli  tahun pelajaran; 

  2. Memiliki Ijazah/STTB SMP/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat; 

  3. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi.

  4. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin (3), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 

KELENGKAPAN ADMINISTRASI SMA

Persyaratan Umum :

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

  2. Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan  nilai rapor calon peserta didik  dari sekolah asal (sebagaimana terlampir).

  3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;

  4. Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili bagi calon peserta didik yang terdampak bencana alam dan bencana sosial;

  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditandatangani orang tua/wali. 

Persyaratan Khusus :

  1. Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi  dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

  2. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;

  3. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah);

  4. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang apabila kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali masih tersedia.

 

PROSEDUR ATAU TATA CARA PENDAFTARAN

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran calon peserta didik baru secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com/.

2. Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian foto atau scan dokumen ( berkas asli) persyaratan; 

      1) Jalur zonasi, calon peserta didik mengupload :

  • Surat Keterangan Lulus; (Tercantum Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, NPSN Sekolah, Nama Sekolah, Tahun Lulus)
  • Kartu Keluarga dan;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

       2) Jalur afirmasi (Perserta Didik Berkebutuhan Khusus), calon peserta didik mengupload :

  • Surat Keterangan Lulus; (Tercantum Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, NPSN Sekolah, Nama Sekolah, Tahun Lulus)
  • Kartu Keluarga;
  • Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu; (KIP/BSM/PKH/KIS)
  • Bukti hasil diagnosa untuk calon peserta didik penyandang disabilitas dan;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

      3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, calon peserta didik mengupload :

  • Surat Keterangan Lulus; (Tercantum Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, NPSN Sekolah, Nama Sekolah, Tahun Lulus)
  • Kartu Keluarga dan Surat Tugas Pindah Orang tua/Wali dan;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

      4) Jalur prestasi, calon peserta didik mengupload :

  • Surat Keterangan Lulus; (Tercantum Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, NPSN Sekolah, Nama Sekolah, Tahun Lulus)
  • Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal:
  • Sertifikat Kejuaraan Akademik dan Non Akademik dan;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

3. Calon peserta didik melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal ke laman PPDB dengan alamat: http://kalsel.siap-ppdb.com/ untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil foto atau scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;

4. Calon peserta didik mengisi formulir data diri, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati pada laman PPDB;

5. Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri.

6. Pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman PPDB;

7. Bagi calon peserta didik/orangtua yang terkendala dalam melakukan pendaftaran online dapat dibantu pihak panitia/posko PPDB sekolah.

8. Sebelum mengikuti pendaftaran PPDB, Calon peserta didik dari luar Provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui media yang memungkinkan.

PILIHAN PENDAFTARAN

  1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri di sekolah pelaksana PPDB paling banyak 3 pilihan sekolah dalam zonasi yang sudah ditetapkan.

  2. Calon peserta didik hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMA atau satuan pendidikan SMK dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan lintas satuan pendidikan.

  3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam zonasi yang ditetapkan;

  4. Selain mendaftar melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam dan di luar zonasi yang ditetapkan dan jalur prestasi di luar zonasi yang ditetapkan;

  5. Calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat mendaftar pada 2 (dua) sekolah di dalam zonasi yang ditetapkan dengan  domisili terdekat peserta didik ke sekolah.  

  6. Calon peserta didik dari anak guru dan tenaga kependidikan dapat mendaftar pada 2 (dua) sekolah dalam zonasi domisili peserta didik apabila kuota jalur perpindahan orang tua/wali masih tersedia.

 

SELEKSI PPDB

Jalur Zonasi :

  1. Verifikasi data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
  2. Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat peserta didik ke sekolah dalam zonasi yang telah ditetapkan;
  3. Jarak tempat tinggal calon peserta didik dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);
  4. Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sistem teknologi informasi hingga batas kuota yang ditetapkan oleh sekolah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah daya tampung sekolah;
  5. Apabila sampai batas kuota yang ditetapkan calon peserta didik memiliki nilai yang sama, maka seleksi selanjutnya menurut usia calon peserta didik yang lebih tua;
  6. Apabila seleksi calon peserta didik pada pilihan pertama tidak lolos karena daya tampung, maka dilakukan pemeringkatan pada pilihan kedua dan ketiga dalam zonasi yang sama;
  7. Apabila sampai batas kuota di sekolah pilihan kedua dan ketiga tidak lolos, maka calon peserta didik dinyatakan tidak lolos di sekolah tersebut.

Jalur Afirmasi :

  1. Verifikasi data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
  2. Seleksi calon peserta didik jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  3. Seleksi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu berdasarkan bukti kepemilikian program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yaitu : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu  Pra Sejahtera (KPS),  atau calon siswa yang memiliki identitas repatriasi dan bukti kepemilikan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
  4. Seleksi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas berdasarkan bukti surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif;
  5. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali:

  1. Verifikasi data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
  2. Seleksi calon peserta didik dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Seleksi calon peserta didik berdasarkan surat penugasan dari lembaga, instansi, kantor, dan perusahaan yang memberi tugas;
  4. Apabila masih tersedia kuota, maka dilakukan seleksi calon peserta didik dari anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, diprioritaskan memilih sekolah pilihan sesuai tempat bertugas orang tua/wali;
  5. Apabila melebihi daya tampung, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat calon peserta didik ke sekolah dan usia yang lebih tua.
  6. Apabila kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Jalur Prestasi:

  1. Verifikasi data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar;
  2. Seleksi dengan melakukan pemeringkatan jalur prestasi berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik sekolah asal  sampai batas kuota yang ditetapkan yaitu paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  3. Seleksi dengan melakukan pemeringkatan jalur prestasi berdasarkan nilai gabungan dari rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik sekolah asal ditambah nilai bobot kejuaraan akademik dan non akademik sampai batas kuota yang ditetapkan yaitu paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  4. Apabila hasil pemeringkatan calon peserta didik memperoleh nilai yang sama, dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah dan usia yang lebih tua.
  5. Apabila kuota jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi berdasarkan  rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2. 

 

PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK

  1. Sertifikat perlombaan dan kejuaraan diterbitkan minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pelaksanaan PPDB;

  2. Kategori perlombaan dan kejuaraan adalah sebagai berikut :

  3. Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Penelitian Siswa (OPSI), Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Cipta Puisi, Lomba Cipta Lagu, Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJSN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPI), Lomba Debat Bahasa Indoensia dan Bahasa Inggris Nasional;

  4. Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meliputi sains (ilmu pengetahuan), olahraga, kepramukaan, seni dan budaya, Teknologi Tepat Guna, Keagamaan (Hafiz Al-Qur’an, MTQ, Dakwah, Lagu Rohani dll), Bela Negara, Palang Merah Indonesia, Literasi (baca, tulis, numerik, TIK, Keuangan dll), bahasa (debat bahasa Indonesia dan debat bahasa asing).

  5. Pembobotan Nilai Kejuaraan dibagi menjadi pembobotan nilai kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang

 

PEMBOBOTAN NILAI KEJUARAAN BERJENJANG

 

NO

 

TINGKAT KEJUARAAN

TAMBAHAN NILAI

PERORANGAN/

DOUBLE

BEREGU (3 SD 11 ORANG)

MASSAL (12 ORANG KE ATAS)

I

Tingkat Internasional

 

 

 

A

Juara I

50

48

46

B

Juara II

49

47

45

C

Juara III

48

46

44

II

Tingkat Nasional

 

 

 

A

Juara I

47

45

43

B

Juara II

46

44

42

C

Juara III

45

43

41

III

Tingkat Provinsi

 

 

 

A

Juara I

44

42

40

B

Juara II

43

41

39

C

Juara III

42

40

38

IV

Tingkat Kabupaten/Kota

 

 

 

A

Juara I

41

39

37

B

Juara II

40

38

36

C

Juara III

39

37

35

PEMBOBOTAN NILAI KEJUARAAN TIDAK BERJENJANG

 

NO

 

TINGKAT KEJUARAAN

TAMBAHAN NILAI

PERORANGAN/

DOUBLE

BEREGU (3 SD 11 ORANG)

MASSAL (12 ORANG KE ATAS)

I

Tingkat Internasional

 

 

 

A

Juara I

45

43

41

B

Juara II

44

42

40

C

Juara III

43

41

39

II

Tingkat Nasional

 

 

 

A

Juara I

42

40

38

B

Juara II

41

39

37

C

Juara III

40

38

36

III

Tingkat Provinsi

 

 

 

A

Juara I

39

37

35

B

Juara II

38

36

34

C

Juara III

37

35

33

IV

Tingkat Kabupaten/Kota

 

 

 

A

Juara I

36

34

32

B

Juara II

35

33

31

C

Juara III

34

32

30

  1. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan perorangan dan beregu yang diperoleh calon peserta didik SMP/MTs atau sederajat yang diselenggarakan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat internasional dan kejuaraan perorangan dan beregu tidak berjenjang.

  2. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.

  3. Pemberian penambahan nilai kejuaraan bagi calon peserta didik luar Provinsi Kalimantan Selatan hanya diberikan pada prestasi tingkat nasional dan internasional.

  4. Sertifikat kejuaraan akademik dan non akademik dilakukan verifikasi dan legalisasi.

  5. Pengesahan sertifikat kejuaraan bidang akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

  6. Pengesahan sertifikat kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi.

  7. Pengesahan sertifikat kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau organisasi perangkat daerah yang membidangi di tingkat kabupaten/kota.

  8. Pengesahan sertifikat kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di provinsi.

 

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

 

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

  1. Pengumuman calon peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui aplikasi PPDB secara online, papan pengumuman satuan pendidikan dan media lain yang menjangkau orangtua/wali calon peserta didik (disesuaikan masa darurat Covid-19).
  2. Pengumuman calon peserta didik yang diterima memuat : nomor pendaftaran, nama peserta didik, asal satuan pendidikan, peringkat hasil seleksi.
  3. Calon peserta didik yang diterima berdasarkan hasil seleksi PPDB, selanjutnya mencetak bukti diterima pada laman PPDB.

SANKSI

  1. Apabila peserta didik memalsukan data persyaratan PPDB baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus akan diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah meskipun pada pengumuman seleksi dinyatakan diterima sebagai peserta didik;

  2. Sanksi sebagaimana tersebut pada huruf (a) diberikan setelah melalui verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, komite sekolah dan dinas pendidikan.