Daftar Ulang PPDB
PENDAFTARAN ULANG
1. Pendaftaran ulang peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima dilakukan di sekolah calon peserta didik baru diterima, bagi yang tidak mendaftar ulang dinyatakan mengundurkan diri;
2. Peserta didik baru dan/atau orang tua/wali calon peserta didik yang melakukan pendaftaran ulang :
- membawa bukti pendaftaran (cetak/print out pada laman PPDB);
- membawa bukti tanda terima (cetak/print out pada laman PPDB pada saat pengumuman hasil seleksi);
- membawa fotokopi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dan menunjukan dokumen persyaratan yang asli;
- menandatangani surat pernyataan yang berisi:
- peserta didik dan orang tua/wali calon peserta didik mematuhi seluruh tata tertib sekolah; dan
- peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah bersedia di proses sesuai dengan aturan yang berlaku